Need help now? Call for a same-day consultation
- 0821-9006-5400
- lingkarcatrakomunika@gmail.com
Di era digital ini, kehadiran media online menjadi salah satu senjata ampuh untuk meningkatkan brand awareness dan exposure sebuah bisnis atau organisasi.
Tak heran, banyak yang mencari cara untuk memanfaatkan media online sebagai sarana promosi. Salah satu strateginya adalah melalui kerjasama publikasi.
Kerjasama publikasi media online adalah bentuk kolaborasi antara pemilik bisnis/organisasi dengan pihak media online. Melalui kerjasama ini, pemilik bisnis/organisasi bisa mendapatkan ruang untuk mempublikasikan konten mereka, seperti press release, artikel, atau even promosi, di media online tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita pahami dulu manfaat yang bisa didapatkan dari kerjasama publikasi media online:
Agar kerjasama publikasi berjalan lancar dan sesuai harapan, diperlukan surat perjanjian yang jelas dan rinci. Berikut poin-poin penting yang harus dicantumkan dalam surat kerjasama publikasi media online:
Baca Juga : Tokoh-Tokoh Pionir: Mengenal Para Tokoh Ilmu Komunikasi Dunia
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PUBLIKASI MEDIA ONLINE
Nomor : [Nomor Surat Kerjasama]
Pada hari ini, [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:
Pihak Pertama:
Pihak Kedua:
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama publikasi media online dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 – Objek Kerjasama
1.1 Pihak Pertama akan menyediakan konten publikasi berupa [jenis konten] kepada Pihak Kedua untuk dipublikasikan di [nama media online] milik Pihak Kedua. 1.2 Konten publikasi yang dimaksud dapat berupa [contoh jenis konten], yang akan disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak.
Pasal 2 – Bentuk Kerjasama
2.1 Pihak Kedua akan mempublikasikan konten publikasi Pihak Pertama di [nama media online] milik Pihak Kedua dengan bentuk sebagai berikut: * [Jelaskan bentuk publikasi, seperti di halaman utama, rubrik tertentu, atau platform media sosial] * [Sebutkan jangka waktu publikasi, seperti 1 minggu, 1 bulan, atau permanen] 2.2 Pihak Kedua berhak untuk melakukan penyuntingan konten publikasi Pihak Pertama agar sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kebijakan editorial [nama media online]. 2.3 Pihak Kedua akan memberikan laporan performa konten publikasi Pihak Pertama kepada Pihak Pertama secara berkala [sebutkan frekuensi, seperti mingguan, bulanan, atau triwulanan].
Pasal 3 – Hak dan Kewajiban
Pihak Pertama:
3.1 Berhak untuk mendapatkan publikasi konten publikasi di [nama media online] milik Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan. 3.2 Berkewajiban untuk menyediakan konten publikasi yang berkualitas dan sesuai dengan editorial guidelines [nama media online]. 3.3 Berkewajiban untuk mematuhi deadline yang telah disepakati untuk penyediaan konten publikasi. 3.4 Memberikan hak publikasi kepada Pihak Kedua untuk konten publikasi yang disediakan.
Pihak Kedua:
3.5 Berkewajiban untuk mempublikasikan konten publikasi Pihak Pertama sesuai dengan bentuk kerjasama yang disepakati. 3.6 Berkewajiban untuk memastikan konten publikasi yang dipublikasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kebijakan editorial [nama media online]. 3.7 Berkewajiban untuk memberikan laporan performa konten publikasi Pihak Pertama kepada Pihak Pertama secara berkala. 3.8 Memberikan hak jawab kepada Pihak Pertama atas konten publikasi yang telah dipublikasikan.
Pasal 4 – Jangka Waktu Kerjasama
4.1 Kerjasama ini berlaku selama [durasi kerjasama] terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini. 4.2 Kerjasama ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Pasal 5 – Biaya Kerjasama
5.1 [Pilih salah satu: * Kerjasama ini tidak melibatkan biaya. * Biaya kerjasama ini ditetapkan sebesar [nominal biaya] yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. * Biaya kerjasama ini akan dihitung berdasarkan [metode perhitungan biaya], dan akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara [metode pembayaran].]
Pasal 6 – Penyelesaian Sengketa
6.1 Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama ini, kedua belah pihak akan terlebih dahulu berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. 6.2 Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui [pilih salah satu: * mediasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk bersama * arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)]