Linkomunika

Contoh Surat Kerjasama Publikasi Media Online

contoh surat kerjasama publikasi media online

Di era digital ini, kehadiran media online menjadi salah satu senjata ampuh untuk meningkatkan brand awareness dan exposure sebuah bisnis atau organisasi.

Tak heran, banyak yang mencari cara untuk memanfaatkan media online sebagai sarana promosi. Salah satu strateginya adalah melalui kerjasama publikasi.

Kerjasama publikasi media online adalah bentuk kolaborasi antara pemilik bisnis/organisasi dengan pihak media online. Melalui kerjasama ini, pemilik bisnis/organisasi bisa mendapatkan ruang untuk mempublikasikan konten mereka, seperti press release, artikel, atau even promosi, di media online tersebut.

Manfaat Kerjasama Publikasi Media Online

Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita pahami dulu manfaat yang bisa didapatkan dari kerjasama publikasi media online:

  • Meningkatkan brand awareness: Dengan tampil di media online yang memiliki pembaca setia, brand Anda akan lebih dikenal oleh target audience yang sesuai.
  • Membangun kredibilitas: Publikasi di media online yang bereputasi baik dapat membantu meningkatkan kredibilitas brand Anda di mata konsumen.
  • Mendatangkan traffic: Konten yang dipublikasikan di media online berpotensi mendatangkan traffic ke website atau media sosial Anda.
  • Menjangkau target audience yang lebih luas: Media online umumnya memiliki jangkauan pembaca yang luas dan beragam. Ini bisa menjadi kesempatan untuk memperluas target market Anda.

Poin-poin Penting dalam Surat Kerjasama Publikasi Media Online

Agar kerjasama publikasi berjalan lancar dan sesuai harapan, diperlukan surat perjanjian yang jelas dan rinci. Berikut poin-poin penting yang harus dicantumkan dalam surat kerjasama publikasi media online:

1. Data Pihak yang Berkerjasama

  • Nama lengkap dan jabatan perwakilan dari kedua belah pihak.
  • Nama perusahaan/organisasi yang diwakili.
  • Alamat lengkap dan kontak yang bisa dihubungi.

2. Objek Kerjasama

  • Jelaskan secara spesifik jenis konten yang akan dipublikasikan melalui kerjasama ini.
  • Contohnya: press release, artikel, advertorial, atau konten multimedia lainnya.

3. Bentuk Kerjasama

  • Detailkan bentuk publikasi dan penempatan konten yang disepakati.
  • Contohnya: apakah konten akan dimuat di halaman utama, rubrik tertentu, atau platform media sosial media online tersebut.

4. Jangka Waktu Kerjasama

  • Tentukan periode berlaku kerjasama publikasi.
  • Umumnya kerjasama ini bersifat kontraktual dengan jangka waktu tertentu, misalnya 3 bulan, 6 bulan, atau 1 tahun.

5. Hak dan Kewajiban Kedua Pihak

  • Pihak Pertama (Pemilik Bisnis/Organisasi):
    • Menyediakan konten yang berkualitas dan sesuai dengan editorial guidelines media online.
    • Mematuhi deadline yang telah disepakati.
    • Memberikan hak publikasi kepada media online sesuai dengan kesepakatan.
  • Pihak Kedua (Media Online):
    • Memublikasikan konten sesuai dengan bentuk kerjasama yang disepakati.
    • Memastikan konten yang dipublikasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kebijakan editorial media online.
    • Menyediakan laporan performa konten yang telah dipublikasikan (jika ada).

6. Biaya Kerjasama (Optional)

  • Tidak semua kerjasama publikasi media online melibatkan biaya.
  • Namun, beberapa media online mungkin menerapkan biaya tertentu tergantung pada bentuk kerjasama dan jangkauan publikasi.
  • Jika ada biaya yang disepakati, pastikan poin ini dicantumkan secara jelas dalam surat kerjasama.

7. Penyelesaian Sengketa

  • Atur mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul selama masa kerjasama.
  • Ini bisa berupa mediasi atau arbitrase oleh pihak ketiga yang ditunjuk bersama.

8. Ketentuan Lain-lain

  • Ruang untuk memasukkan poin-poin tambahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.
  • Contohnya: klausul kerahasiaan, kemungkinan perpanjangan kerjasama, dan lain sebagainya.

9. Tanda Tangan Kedua Pihak

  • Surat perjanjian kerjasama harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yang berwenang.
  • Sertakan cap perusahaan/organisasi jika diperlukan.

Baca Juga : Tokoh-Tokoh Pionir: Mengenal Para Tokoh Ilmu Komunikasi Dunia

Contoh Surat Kerjasama Publikasi Media Online

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PUBLIKASI MEDIA ONLINE

Nomor : [Nomor Surat Kerjasama]

Pada hari ini, [Tanggal], bulan [Bulan], tahun [Tahun], yang bertanda tangan di bawah ini:

Pihak Pertama:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Perwakilan Pihak Pertama]
  • Jabatan: [Jabatan Perwakilan Pihak Pertama]
  • Nama Perusahaan/Organisasi: [Nama Perusahaan/Organisasi Pihak Pertama]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Pihak Pertama]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pihak Pertama]
  • Email: [Email Pihak Pertama]

Pihak Kedua:

  • Nama Lengkap: [Nama Lengkap Perwakilan Pihak Kedua]
  • Jabatan: [Jabatan Perwakilan Pihak Kedua]
  • Nama Media Online: [Nama Media Online Pihak Kedua]
  • Alamat: [Alamat Lengkap Pihak Kedua]
  • Nomor Telepon: [Nomor Telepon Pihak Kedua]
  • Email: [Email Pihak Kedua]

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama publikasi media online dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1 – Objek Kerjasama

1.1 Pihak Pertama akan menyediakan konten publikasi berupa [jenis konten] kepada Pihak Kedua untuk dipublikasikan di [nama media online] milik Pihak Kedua. 1.2 Konten publikasi yang dimaksud dapat berupa [contoh jenis konten], yang akan disepakati lebih lanjut oleh kedua belah pihak.

Pasal 2 – Bentuk Kerjasama

2.1 Pihak Kedua akan mempublikasikan konten publikasi Pihak Pertama di [nama media online] milik Pihak Kedua dengan bentuk sebagai berikut: * [Jelaskan bentuk publikasi, seperti di halaman utama, rubrik tertentu, atau platform media sosial] * [Sebutkan jangka waktu publikasi, seperti 1 minggu, 1 bulan, atau permanen] 2.2 Pihak Kedua berhak untuk melakukan penyuntingan konten publikasi Pihak Pertama agar sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kebijakan editorial [nama media online]. 2.3 Pihak Kedua akan memberikan laporan performa konten publikasi Pihak Pertama kepada Pihak Pertama secara berkala [sebutkan frekuensi, seperti mingguan, bulanan, atau triwulanan].

Pasal 3 – Hak dan Kewajiban

Pihak Pertama:

3.1 Berhak untuk mendapatkan publikasi konten publikasi di [nama media online] milik Pihak Kedua sesuai dengan kesepakatan. 3.2 Berkewajiban untuk menyediakan konten publikasi yang berkualitas dan sesuai dengan editorial guidelines [nama media online]. 3.3 Berkewajiban untuk mematuhi deadline yang telah disepakati untuk penyediaan konten publikasi. 3.4 Memberikan hak publikasi kepada Pihak Kedua untuk konten publikasi yang disediakan.

Pihak Kedua:

3.5 Berkewajiban untuk mempublikasikan konten publikasi Pihak Pertama sesuai dengan bentuk kerjasama yang disepakati. 3.6 Berkewajiban untuk memastikan konten publikasi yang dipublikasikan sesuai dengan kaidah jurnalistik dan kebijakan editorial [nama media online]. 3.7 Berkewajiban untuk memberikan laporan performa konten publikasi Pihak Pertama kepada Pihak Pertama secara berkala. 3.8 Memberikan hak jawab kepada Pihak Pertama atas konten publikasi yang telah dipublikasikan.

Pasal 4 – Jangka Waktu Kerjasama

4.1 Kerjasama ini berlaku selama [durasi kerjasama] terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat perjanjian ini. 4.2 Kerjasama ini dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Pasal 5 – Biaya Kerjasama

5.1 [Pilih salah satu: * Kerjasama ini tidak melibatkan biaya. * Biaya kerjasama ini ditetapkan sebesar [nominal biaya] yang akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua. * Biaya kerjasama ini akan dihitung berdasarkan [metode perhitungan biaya], dan akan dibayarkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua secara [metode pembayaran].]

Pasal 6 – Penyelesaian Sengketa

6.1 Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan kerjasama ini, kedua belah pihak akan terlebih dahulu berusaha untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat. 6.2 Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan ini melalui [pilih salah satu: * mediasi oleh pihak ketiga yang ditunjuk bersama * arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)]

Share this :
Open chat
1
Scan the code
Hallo 👋
Ada yang bisa kami bantu?