Need help now? Call for a same-day consultation
- 0821-9006-5400
- lingkarcatrakomunika@gmail.com
Apa itu RUPS seringkali menjadi pertanyaan investor baru ataupun masyarakat awam.
RUPS merupakan salah satu istilah yang seringkali didengar investor saham dan pengusaha karena RUPS merupakan salah satu agenda rutin yang harus dihadiri oleh keduanya untuk mengetahui perkembangan suatu perusahaan.
Biasanya perusahaan yang mengadakan RUPS merupakan perusahaan dengan jenis Perseroan Terbatas (PT) atau perusahaan yang sudah mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
Artikel ini akan membahas lebih lengkap apa arti RUPS dan bagaimana panduan lengkap untuk pemegang saham dan investor.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi dalam suatu perusahaan (Perseroan Terbatas) di mana para pemegang saham berkumpul untuk mengambil keputusan penting terkait perusahaan.
RUPS memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Dewan Komisaris atau Direksi, dalam batas yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar perusahaan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mempunyai fungsi tersendiri baik bagi perusahaan maupun pemegang saham.
Berikut fungsi RUPS bagi perusahaan dan pemegang saham:
Berdasarkan waktu penyelenggaraannya, RUPS dibagi menjadi dua jenis:
– Laporan tahunan perusahaan.
– Laporan keuangan perusahaan.
– Pembagian dividen (jika ada).
– Pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan komisaris dan direksi.
– Perubahan anggaran dasar.
– Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perseroan (merger, akuisisi, spin-off).
– Penunjukan atau penggantian kurator.
– Penundaan kewajiban pembayaran utang.
– Pengajuan permohonan pailit.
– Penghentian kegiatan usaha.
Setelah mengetahui arti RUPS, Anda juga bisa menyimak bagaimana prosedur dan tata cara pelaksanaan RUPS.
Berikut adalah tahapan-tahapan dalam pelaksanaan RUPS:
Penyusunan Agenda RUPS: Direksi bersama Dewan Komisaris menyusun agenda RUPS. Agenda ini harus jelas dan rinci, mencakup hal-hal yang akan dibahas dan diputuskan dalam RUPS.
Pemberitahuan kepada OJK (untuk Perusahaan Terbuka): Perusahaan terbuka wajib menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat kepada OJK paling lambat 5 hari kerja sebelum pengumuman RUPS.
Penentuan Tanggal dan Tempat RUPS: Direksi dan Dewan Komisaris menentukan tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan RUPS.
Pengumuman RUPS: Perusahaan mengumumkan RUPS kepada pemegang saham melalui media yang ditentukan (misalnya, surat kabar, website perusahaan, atau pengumuman elektronik). Pengumuman ini paling lambat 14 hari sebelum pemanggilan RUPS.
Pemanggilan RUPS: Perusahaan memanggil pemegang saham secara resmi paling lambat 21 hari sebelum pelaksanaan RUPS. Pemanggilan ini harus memuat informasi yang lengkap, antara lain:
– Tanggal, waktu, dan tempat RUPS.
– Agenda RUPS (mata acara rapat) beserta penjelasannya.
– Ketentuan mengenai pemegang saham yang berhak hadir (misalnya, kepemilikan saham).
– Tata cara pemberian kuasa jika pemegang saham tidak dapat hadir secara langsung.
Registrasi dan Verifikasi Kehadiran: Pemegang saham yang hadir melakukan registrasi dan verifikasi identitas.
Pembukaan RUPS: RUPS dibuka oleh Ketua Rapat (biasanya Direktur Utama atau Komisaris Utama).
Pembahasan Agenda RUPS: Rapat membahas setiap mata acara yang telah ditetapkan dalam agenda. Direksi dan/atau Dewan Komisaris memberikan penjelasan dan menjawab pertanyaan dari pemegang saham.
Pengambilan Keputusan: Setelah pembahasan, dilakukan pengambilan keputusan melalui pemungutan suara (voting).
Kuorum adalah jumlah minimum pemegang saham yang harus hadir agar RUPS sah dan dapat mengambil keputusan.
Ketentuan kuorum diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Umumnya, kuorum untuk RUPS Tahunan adalah lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali Anggaran Dasar menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
Sedangkan untuk RUPSLB, kuorumnya bisa lebih tinggi, tergantung pada agenda yang dibahas.
Musyawarah Mufakat: Idealnya, keputusan dalam RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pemungutan Suara (Voting): Jika musyawarah tidak mencapai mufakat, maka dilakukan pemungutan suara. Mekanisme pemungutan suara diatur dalam Anggaran Dasar perusahaan. Biasanya, keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) dari jumlah suara yang hadir dalam RUPS, kecuali Anggaran Dasar menentukan persyaratan yang lebih tinggi untuk mata acara tertentu.
Setelah RUPS selesai, dibuat risalah atau laporan RUPS yang mencatat jalannya rapat dan keputusan-keputusan yang telah diambil.
Risalah ini ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat, dan merupakan bukti yang sah atas keputusan RUPS.
Tata cara pelaksanaan RUPS di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, antara lain:
Setelah mengetahui apa arti RUPS, dapat disimpulkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah forum tertinggi dalam sebuah perusahaan di mana para pemegang saham berkumpul untuk mengambil keputusan penting terkait perusahaan.
Ingin memastikan RUPS Anda berjalan lancar dan informasinya tersampaikan dengan efektif?
Dapatkan bantuan profesional dari tim PR kami, hubungi Linkomunika sekarang!
(*)